KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah tugas akhir semester ini.
Kami susun berdasarkan pemahaman sehari-hari
yang membahas “PEMILU” karena ini mudah dipahami.
Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswa semakin bertambah pengetahuannya, mampu menyelesaikan soal-soal
yang berkaitan dengan pengetahuan
kewarganegaraan yang ada di mata kuliah pendidikan pancasila yang membahas
pemilihan umum yang ada dalam kehidupan berbabangsa dan bernegara sebagai yang
menjadi hak bagi masyarakat yanga menentukan bangsa ini untuk kedepannya,
dan mahasiswa semakin aktif
sehingga mampu memecahkan masalah sehari-hari khususnya yang berhubungan dengan
pengetahuan tentang pemilu.
Selanjutnya, kami juga berharap agar
mahasiswa semakin tertarik mengembangkan hak
dan kewajibannya.
Kami mengharap keritik dan saran
yang membangun dari berbagai pihak demi peningkatan kualitas penulisan tugas
makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih. Semoga
tugas makalah ini benar-benar bermamfaat dalam rangka turut mencerdaskan
bangsa.
Sukabumi, 2 Juli 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................................1
DAFTAR ISI ...........................................................................................................2
BAB I PENDAHULAN
.........................................................................................3
A.
Latar Belakang
............................................................................................3
B.
Rumusan Masalah
.......................................................................................3
C.
Tujuan
.........................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
........................................................................................4
BAB III PENUTUP
.................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemilihan Umum merupakan sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai wujud keikutsertaan seluruh rakyat
Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sepanjang perjalanan sejarah, bangsa
Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum sebanyak 9 (sembilan) kali dengan
rincian 1 (satu) kali pada Era Orde Lama, 6 (enam) kali pada Era Orde Baru dan
2 (dua) kali pada Era Reformasi. Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 sangat
berbeda bila dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Perbedaan
dimaksud antara lain pada Penyelenggara pada Pemilu yang lalu penyelenggara
disebut PPD (Panitia Pemilihan Daerah) merupakan gabungan dari Parpol yang ada
serta perwakilan dari unsur Pemerintah dan bersifat sementara, sedangkan pada
penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 sebagai Penyelenggara adalah Komisi Pemilihan
Umum dengan jumlah personil 5 (lima) orang melalui seleksi secara berjenjang,
memiliki masa kerja 5 (lima) tahun bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Disisi
lain pada Pemilu sebelumnya hanya memilih Calon Legislatif tetapi pada Pemilu
sekarang temasuk memilih Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta sekaligus
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pemilu ini wajib diselenggarakan oleh semua pihak?
2.
Bagaimana
dengan pemilu tahun ini?
C. Tujuan
1.
Pemilihan
umum ini wajib dilaksanakn oleh seluruh masyarakat yang menepati suatu negara
yang mempunyai hak dan berkewajiban untuk memilih.
2.
Mampu
mengenali calon DDP
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam melaksanakan tugas PEMILU di TPS 2 di
Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi berpedoman pada Program,
Tahapan dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu yang dikeluarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Pusat. Secara umum seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu di
Desa Manggis Kecamatan Cicantayan dapat berjalan lancar, masalah-masalah yang
timbul sebagai perkembangan dinamika dalam setiap penyelenggaraan kegiatan
dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan langkah koordinasi dengan
semua pihak terkait.
Bagi instansi setiap selesai melaksanakan
kegiatan mempunyai kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan kegiatan, hal itu pun berlaku bagi Tempat Pemilihan Suara Desa
Manggis Kecamatan Cicantayan. Agar setiap kegiatan yang diselenggarakan dapat
berdaya dan berhasil guna, transparan Tempat Pemilihan Suara Desa Manggis
Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi selalu berupaya menjalin komunikasi,
koordinasi dengan semua pihak yang terkait sehingga semua kegiatan dapat terlaksana
sesuai jadual yang telah ditetapkan.
Tempat Pemilihan Suara (TPS)
Data yang saya dapatkan dari TPS 2 lokasinya di kampung
Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Panitia Pemilihan Suara (PPS)
- Panitia Pemilihan lengkap di TPS 2.
- Petugas paham hal-hal teknis pemilihan, misalkan menggunakan KTP atau DPT, fungsi 4 kotak suara KPU, pemisahan letak bilik suara dan kotak suara, fungsi tinta, mengecek tinta pada jari pemilih yang datang, cara pencoblosan Petugas pertama pendaftaran pemilihan memberikan surat suara ke pada petugas. Selanjutnya, petugas 2 menyocokan surat suara dengan data pemilihan tetap kemudian petugas 3 memanggil pemilih untuk mencoblos surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua TPS dan petugas 4 menjaga kotak suara.
- Petugas netral: Di depan bilik suara, KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon yang sesuai dengan pilihannya masing-masing.
- Di Formulir C1 ditunjukkan, diberikan ataupun ditandatangani oleh Saksi.
Susunaan panitia
Ketua panitia: Jejen
Anggota: Ae dan Nded
Jumlah pengwas 4 orang dan jumlah saksi 2 orang.
Proses Pemilihan
·
Syarat untuk jadi
pemilih adalah:
ü Berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah
ü Purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi anggota
TNI/Kepolisian.
·
Pemiihan langsung
bebas rahasia.
- Pemilih di bawah umur tidak temukan di TPS kampung Manggis, desa Manggis kabupaten Sukabumi.
- Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali terjadi hanya 20%.
Keadaan Pemilihan
Kedaan ketika pemilihan sangat aman dan tertib, tidak ada kerusuhan selama pemilihan
umum berlangsung aman terkendali dan suara
masyarakat terutama untuk Provinsi, DPD dan DPR RI tidak dijual; Di TPS ini, Masyarakat tidak diminta untuk memilih calon tertentu.
Tingkat Sumber Daya Manusia Pemilih
·
Mayoritas pekerjaan
Pemilih di kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi
sangat beragam diantaranya yaitu; Petani 60%, Pedagang/Wirausaha 10%, PNS 5%,
Buruh 15%, dan Wiraswasta 10%.
·
Mayoritas Agama
Pemilih di kampung Manggis Islam
·
Mayoritas jenjang
sekolah di kampung Manggis beragam dari jengjang SD 100 % lulusan dan yang
melanjut ke Jenjang SMP/MTs 60% dan jenjang SMA/MA 30% selanjutnya untuk
perguruan tinggi/PT 10%, akan tetapi di kampung Manggis orangtua dulu
kebanyakan tidak sekolah.
Tingkat partisipasi
Tigkat partisipasi pemilih di TPS 2, kampung Manggis Desa
Manggis Kecamatan Cicantayan dengan persentase 80%. Dengan demikian, pada
pemilu tahun ini akan menyasar semua kalangan pemilihan pemula hingga kaum
disabilitas untuk turut serta menjadi partisipasi pemilu. Khusus untuk pemilih
pemula, kebanyakan masih menganggap pemilu itu menyulitkan. Kurangnya sosialisasi
tentang pemilu, serta ketidak tahuan pemilihan pemula tentang partai politik
dan calon-calon anggota legislatifnya acapkali menyulitkan mereka untuk
memilih.
Petugas Keamanan
- Petugas keamanan menyebar secara merata. TPS 2 Kampung Manggis yang aparat kemananan berjumlah 10 orang
- Petugas keamanan berada dekat lokasi TPS, kemudian memperhatikan atau tidak membiarkan pelanggaran.
- Petugas keamanan mengikuti proses penghitungan suara.
Waktu pelaksanaan
- Pembukaan oleh ketua
- Di TPS 2 yang memulai pencoblosan pukul 07:00 WIB.
- Membacakan tata tertib
- Pembukaan kotak suara disaksikan oleh saksi, panitia, dan pengawas menghitung surat suara dari kotak suara. Selanjutnya, memberikan formulir model C1 dan daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan
Pemilu tahun 2014 membutuhkan aparat penyelenggara di tingkat Kecamatan,
Kelurahan/Desa dan Tempat Pemungutan Suara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyelenggara pemilu di
tingkat Kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang disingkat dengan PPK.
Penyelenggara Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa adalah Panita Pemungutan
Suara, disingkat PPS. Sedangkan penyelenggara pemilu tingkat terbawah yaitu TPS
adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS. PPK dan PPS
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS.
BAB III
PENUTUP
Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan
Pemilu yang demokratis, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara
lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi sehat, partisipatif,
keterwakilan yang lebih tinggi dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang
jelas.
Di samping itu agar pemilu dapat berjalan
dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka proses
pelaksanaannya harus dapat diakses dan dipantau oleh publik. Oleh karena itu
peran pemantauan pemilu sangatlah penting. Undang-undang Pemilu membuka peluang
partisipasi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum dan perwakilan pemerintah
asing untuk melakukan kegiatan pemantauan penyelenggaraan pemilu.
Di Kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan
Cicantayan beberapa lembaga pemantau pemilu melakukan tugas pemantauannya, baik
pemantau local, nasional maupun dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar