Sabtu, 22 November 2014

TUGAS BIOLOGI



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah tugas akhir semester ini.
Kami susun berdasarkan pemahaman sehari-hari yang membahas “PEMILU karena ini mudah dipahami. Dengan pemahaman ini, diharapkan mahasiswa semakin bertambah  pengetahuannya, mampu menyelesaikan soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan kewarganegaraan yang ada di mata kuliah pendidikan pancasila yang membahas pemilihan umum yang ada dalam kehidupan berbabangsa dan bernegara sebagai yang menjadi hak bagi masyarakat yanga menentukan bangsa ini untuk kedepannya, dan mahasiswa semakin aktif sehingga mampu memecahkan masalah sehari-hari khususnya yang berhubungan dengan pengetahuan tentang pemilu. Selanjutnya, kami  juga berharap agar mahasiswa semakin tertarik mengembangkan hak dan kewajibannya.
Kami mengharap keritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi peningkatan kualitas penulisan tugas makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih. Semoga tugas makalah ini benar-benar bermamfaat dalam rangka turut mencerdaskan bangsa.




Sukabumi, 2 Juli 2014

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................1
DAFTAR ISI ...........................................................................................................2
BAB I PENDAHULAN .........................................................................................3
A.    Latar Belakang ............................................................................................3
B.     Rumusan Masalah .......................................................................................3
C.     Tujuan .........................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................4
BAB III PENUTUP .................................................................................................8














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai wujud keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sepanjang perjalanan sejarah, bangsa Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian 1 (satu) kali pada Era Orde Lama, 6 (enam) kali pada Era Orde Baru dan 2 (dua) kali pada Era Reformasi. Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2004 sangat berbeda bila dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Perbedaan dimaksud antara lain pada Penyelenggara pada Pemilu yang lalu penyelenggara disebut PPD (Panitia Pemilihan Daerah) merupakan gabungan dari Parpol yang ada serta perwakilan dari unsur Pemerintah dan bersifat sementara, sedangkan pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 sebagai Penyelenggara adalah Komisi Pemilihan Umum dengan jumlah personil 5 (lima) orang melalui seleksi secara berjenjang, memiliki masa kerja 5 (lima) tahun bersifat Nasional, tetap dan mandiri. Disisi lain pada Pemilu sebelumnya hanya memilih Calon Legislatif tetapi pada Pemilu sekarang temasuk memilih Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pemilu ini wajib diselenggarakan oleh semua pihak?
2.      Bagaimana dengan pemilu tahun ini?
C.    Tujuan
1.      Pemilihan umum ini wajib dilaksanakn oleh seluruh masyarakat yang menepati suatu negara yang mempunyai hak dan berkewajiban untuk memilih.
2.      Mampu mengenali calon DDP

BAB II
PEMBAHASAN
Dalam melaksanakan tugas PEMILU di TPS 2 di Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi berpedoman pada Program, Tahapan dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat. Secara umum seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu di Desa Manggis Kecamatan Cicantayan dapat berjalan lancar, masalah-masalah yang timbul sebagai perkembangan dinamika dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan langkah koordinasi dengan semua pihak terkait.
Bagi instansi setiap selesai melaksanakan kegiatan mempunyai kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan kegiatan, hal itu pun berlaku bagi Tempat Pemilihan Suara Desa Manggis Kecamatan Cicantayan. Agar setiap kegiatan yang diselenggarakan dapat berdaya dan berhasil guna, transparan Tempat Pemilihan Suara Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi selalu berupaya menjalin komunikasi, koordinasi dengan semua pihak yang terkait sehingga semua kegiatan dapat terlaksana sesuai jadual yang telah ditetapkan.
Tempat Pemilihan Suara (TPS)
Data yang saya dapatkan dari TPS 2 lokasinya di kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Panitia Pemilihan Suara (PPS)
  • Panitia Pemilihan lengkap di TPS 2.
  • Petugas paham hal-hal teknis pemilihan, misalkan menggunakan KTP atau DPT, fungsi 4 kotak suara KPU, pemisahan letak bilik suara dan kotak suara, fungsi tinta, mengecek tinta pada jari pemilih yang datang, cara pencoblosan Petugas pertama pendaftaran pemilihan memberikan surat suara ke pada petugas. Selanjutnya, petugas 2 menyocokan surat suara dengan data pemilihan tetap kemudian petugas 3 memanggil pemilih untuk mencoblos surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua TPS dan petugas 4 menjaga kotak suara.
  • Petugas netral: Di depan bilik suara, KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih calon yang sesuai dengan pilihannya masing-masing.
  • Di Formulir C1 ditunjukkan, diberikan ataupun ditandatangani oleh Saksi.
Susunaan panitia
Ketua panitia: Jejen
Anggota: Ae dan Nded
Jumlah pengwas 4 orang dan jumlah saksi 2 orang.
Proses Pemilihan
·         Syarat untuk jadi pemilih adalah:
ü  Berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah
ü  Purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi anggota TNI/Kepolisian.
·         Pemiihan langsung bebas rahasia.
  • Pemilih di bawah umur tidak temukan di TPS kampung Manggis, desa Manggis kabupaten Sukabumi.
  • Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali terjadi hanya 20%.
Keadaan Pemilihan
Kedaan ketika pemilihan sangat aman dan tertib, tidak ada kerusuhan selama pemilihan umum berlangsung aman terkendali dan suara masyarakat terutama untuk Provinsi, DPD dan DPR RI tidak dijual; Di TPS ini, Masyarakat tidak diminta untuk memilih calon tertentu.

Tingkat Sumber Daya Manusia Pemilih
·         Mayoritas pekerjaan Pemilih di kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi sangat beragam diantaranya yaitu; Petani 60%, Pedagang/Wirausaha 10%, PNS 5%, Buruh 15%, dan Wiraswasta 10%.
·         Mayoritas Agama Pemilih di kampung Manggis Islam
·         Mayoritas jenjang sekolah di kampung Manggis beragam dari jengjang SD 100 % lulusan dan yang melanjut ke Jenjang SMP/MTs 60% dan jenjang SMA/MA 30% selanjutnya untuk perguruan tinggi/PT 10%, akan tetapi di kampung Manggis orangtua dulu kebanyakan tidak sekolah.
Tingkat partisipasi
Tigkat partisipasi pemilih di TPS 2, kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan dengan persentase 80%. Dengan demikian, pada pemilu tahun ini akan menyasar semua kalangan pemilihan pemula hingga kaum disabilitas untuk turut serta menjadi partisipasi pemilu. Khusus untuk pemilih pemula, kebanyakan masih menganggap pemilu itu menyulitkan. Kurangnya sosialisasi tentang pemilu, serta ketidak tahuan pemilihan pemula tentang partai politik dan calon-calon anggota legislatifnya acapkali menyulitkan mereka untuk memilih.
Petugas Keamanan
  • Petugas keamanan menyebar secara merata. TPS 2 Kampung Manggis yang aparat kemananan berjumlah 10 orang
  • Petugas keamanan berada dekat lokasi TPS, kemudian memperhatikan atau tidak membiarkan  pelanggaran.
  • Petugas keamanan mengikuti proses penghitungan suara.


 Waktu pelaksanaan
  • Pembukaan oleh ketua
  • Di TPS 2 yang memulai pencoblosan  pukul 07:00 WIB. 
  • Membacakan tata tertib
  • Pembukaan kotak suara disaksikan oleh saksi, panitia, dan pengawas menghitung surat suara dari kotak suara. Selanjutnya, memberikan formulir model C1 dan daftar pemilih tetap.
Pelaksanaan Pemilu tahun 2014 membutuhkan aparat penyelenggara di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Tempat Pemungutan Suara. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang disingkat dengan PPK. Penyelenggara Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa adalah Panita Pemungutan Suara, disingkat PPS. Sedangkan penyelenggara pemilu tingkat terbawah yaitu TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS. PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS.








BAB III
PENUTUP

Sejalan dengan tuntutan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi sehat, partisipatif, keterwakilan yang lebih tinggi dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Di samping itu agar pemilu dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka proses pelaksanaannya harus dapat diakses dan dipantau oleh publik. Oleh karena itu peran pemantauan pemilu sangatlah penting. Undang-undang Pemilu membuka peluang partisipasi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum dan perwakilan pemerintah asing untuk melakukan kegiatan pemantauan penyelenggaraan pemilu.
Di Kampung Manggis Desa Manggis Kecamatan Cicantayan beberapa lembaga pemantau pemilu melakukan tugas pemantauannya, baik pemantau local, nasional maupun dari luar negeri.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar